GOOD LABORATORY PRACTICE
“Good Laboratory Practice” atau GLP adalah suatu cara pengorganisasian
laboratorium dalam proses pelaksanaan pengujian, fasilitas, tenaga kerja dan
kondisi yang dapat menjamin agar pengujian dapat dilaksanakan, dimonitor,
dicatat dan dilaporkan sesuai standar nasional/internasional serta memenuhi
persyaratan keselamatan dan kesehatan.
Penerapan GLP bertujuan untuk
meyakinkan bahwa data hasil uji yang dihasilkan telah mempertimbangkan :
· Perencanaan dan pelaksanaan yang
benar (Good Planning and execution)
· Praktek pengambilan sampel yang
baik (Good Sampling Practice)
· Praktek melakukan analisa yang
baik (Good Analytical Practice)
· Praktek melakukan pengukuran yang
baik (Good Measurement Practice)
· Praktek mendokumentasikan hasil
pengujian/data yang baik (Good Dokumentation Practice)
· Praktek menjaga akomodasi dan
lingkungan kerja yang baik (Good Housekeeping Practice).
Dengan demikian, laboratorium
pengujian yang menerapkan GLP dapat menghindari kekeliruan atau kesalahan yang
mungkin timbul, sehingga menghasilkan data yang tepat, akurat dan tak
terbantahkan, yang pada akhirnya dapat dipertahankan secara ilmiah maupun
secara hukum.
Adapun faktor-faktor yang
menentukan kebenaran dan kehandalan pengujian yang dilakukan oleh laboratorium
adalah :
1. Personel
2. Kondisi akomodasi dan lingkungan
3. Metode pengujian dan kalibrasi
serta validasi metode
4. Peralatan
5. Ketertelusuran pengukuran
6. Pengambilan contoh uji
7. Penanganan contoh yang akan diuji
dan barang yang akan dikalibrasi
8. Jaminan mutu hasil pengujian dan
kalibrasi
9. Laporan hasil uji atau sertifikat
kalibrasi
Sebagai alat manajemen, GLP bukan
merupakan bagian dari ilmu pengetahuan ilmiah namun hanya merupakan pelengkap
dalam praktek berlaboratorium untuk mencapai mutu data hasil uji yang
konsisten.
Organisasi Laboratorium
Untuk mendapatkan suatu
laboratorium pengujian yang efisien dan efektif sesuai dengan GLP diperlukan
suatu organisasi dan manajemen dengan uraian yang jelas mengenai susunan,
fungsi, tugas dan tanggung jawab serta wewenang bagi para pelaksananya.
Struktur organisasi laboratorium
harus menunjukan garis kewenangan, ruang lingkup tanggung jawab, uraian kerja
serta hubungan timbal balik semua personel yang mengelola, melaksanakan atau
memverifikasi pekerjaan yang dapat mempengaruhi mutu pengujian.
Bentuk struktur organisasi harus
disesuaikan dengan tujuan utama laboratorium dengan mempertimbangkan ruang
lingkup, jenis atau komoditi, serta beban kegiatan pengujian. Hal ini
menyebabkan organisasi pada setiap laboratorium pengujian tidak akan sama.
Pimpinan laboratorium berfungsi
sebagai pengambil keputusan tentang kebijakan ataupun sumber daya yang ada di
laboratorium. Pimpinan laboratorium menunjuk manajer mutu yang diberi tanggung
jawab dan wewenang untuk meyakinkan bahwa sistem manajemen mutu diterapkan dan
diikuti sepanjang waktu. Manajer mutu tersebut harus dapat berhubungan langsung
dengan manajer tertinggi laboratorium. Di samping itu, laboratorium harus
mempunyai manajer teknis yang mempunyai tanggung jawab atas seluruh operasional
teknis serta menetapkan sumber daya yang dibutuhkan untuk meyakinkan bahwa
operasional laboratorium telah memenuhi persyaratan mutu.
Personel
Penempatan personel dalam
organisasi laboratorium harus disesuaikan dengan kualifikasi dan pengalaman
yang tepat. Laboratorium harus memiliki ketentuan untuk menjamin agar seluruh
personelnya bebas dari pengaruh komersial baik secara internal maupun
eksternal, pengaruh keuangan serta tekanan lainnya yang dapat mempengaruhi mutu
kerjanya.
Untuk mendapatkan personel yang qualified,
manajemen laboratorium harus merumuskan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan
personel laboratorium. Program pelatihan harus relevan dengan tugas sekarang
dan tugas masa depan yang diantisipasi oleh laboratorium. Harus ada catatan
atau data tentang kualifikasi, pengalaman dan latihan yang dipunyai oleh setiap
personel.
Secara umum jenis pelatihan
meliputi :
1.
Internal Training, yang terdiri dari :
·
on the job training untuk personel baru,merupakan pembekalan yang dilakukan dalam bentuk
pengarahan oleh personel senior yang berwenang terhadap personel baru sebelum
mendapat tugas dan tanggung jawab.
·
in house training untuk seluruh atau sebagian personel lama, didasarkan atas kebutuhan dan
antisipasi terhadap lingkup pekerjaan laboratorium yang dirasakan perlu bagi
mayoritas personel.
2.
External training, dilaksanakan di luar laboratorium atas undangan dari pihak luar dalam
suatu program pelatihan. Training tersebut biasanya diikuti oleh personel yang
kompeten sehingga dapat memberikan pengetahuan yang didapat kepada personel
lain. Pelatihan jenis ini dikenal dengan istilah training of trainer.
GOOD SAMPLING PRACTICE
Pengambilan contoh didefinisikan
sebagai prosedur pengambilan suatu bagian dari substansi, bahan, atau produk
untuk keperluan pengujian dari contoh yang mewakili kumpulannya.
Hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam pengambilan contoh adalah :
- Perencanaan pengambilan contoh
- Petugas pengambil contoh
- Prosedur pengambilan contoh
- Peralatan yang digunakan
- Lokasi dan titik pengambilan contoh
- Frekuensi pengambilan contoh
- Keselamatan kerja
- Dokumentasi yang terkait
Laboratorium harus mempunyai
rencana pengambilan contoh dan prosedurnya, serta harus tersedia pada lokasi di
mana pengambilan contoh dilakukan. Perencanaan pengambilan contoh didasarkan
pada metode statistik yang tepat dan ditujukan kepada faktor-faktor yang
dikendalikan untuk memastikan validitas hasil pengujian.
Prosedur pengambilan contoh harus
menguraikan pemilihan, rencana pengambilan contoh, preparasi contoh untuk
menghasilkan informasi yang diperlukan.
Petugas pengamabil contoh harus
dilakukan oleh personel yang qualified, dibuktikan dengan pendidikan,
pelatihan dan dapat menunjukan keterampilannya dalam pengambilan contoh serta
telah ditunjuk atau mewakili laboratorium yang bersangkutan.
GOOD ANALYTICAL PRACTICE
Metode pengujian adalah prosedur teknis
tertentu untuk melaksanakan pengujian. Tanpa metode laboratorium tidak mungkin
melaksanakan kegiatan pengujian, pengukuran atau kalibrasi. Karena itu,
laboratorium harus menggunakan metode dan prosedur yang tepat untuk semua jenis
pengujian yang sesuai dengan ruang lingkupnya, termasuk :
- pengambilan contoh uji
- penanganan contoh uji
- transportasi
- penyimpanan
- preparasi contoh/barang yang akan diuji dan/atau dikalibrasi
- perkiraan ketidakpastian pengukuran
- teknik statistik untuk analisis data pengujian dan/atau kalibrasi
Untuk memastikan agar pengujian
dilakukan dengan benar serta memberikan hasil yang memuaskan dan dapat
dipercaya, laboratorium harus menggunakan metode standar internasional maupun
nasional. Selain itu, laboratorium dapat juga menggunakan metode non-standar
yang mempunyai spesifikasi yang telah diakui serta berisi informasi yang cukup
dan ringkas tentang bagaimana melaksanakan pengujian tersebut. Dalam hal ini,
tambahan dokumentasi untuk tahapan metode atau detail informasi perlu
dilakukan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam penggunaan metode, antara lain :
- semua metode pengujian harus didokumentasikan dan divalidasi;
- semua metode tersebut harus dipelihara kemutakhirannya dan tersedia untuk personel yang tepat;
- metode harus diikuti secara benar sepanjang waktu;
- personel yang bersangkutan harus dilatih dan/atau dievaluasi kompetensinya
- metode tersebut harus dilakukan secara berkala oleh personel yang bersangkutan untuk memelihara kemahirannya.
VALIDASI METODE
Laboratorium harus memvalidasi
metode pengujian, termasuk metode pengambilan contoh, sebelum metode tersebut
digunakan. Validasi metode adalah konfirmasi dengan cara menguji suatu metode
dan melengkapi bukti-bukti yang objektif apakah metode tersebut memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dan sesuai tujuan tertentu. Dengan kata lain, validasi metode
merupakan proses mendapatkan informasi penting untuk menilai kemampuan
sekaligus keterbatasan dari suatu metode untuk :
- memperoleh hasil yang dapat dipercaya
- menentukan kondisi di mana hasil data uji diperoleh
- menentukan batasan suatu metode, misalnya akurasi, presisi, batas deteksi, pengaruh matrik, dan lain-lain.
Validasi metode sangat penting
karena menyangkut elemen-elemen yang dapat mempengaruhi, seperti personel,
peralatan atau instrumentasi, bahan kimia, kondisi akomodasi dan lingkungan,
contoh/barang, dan waktu yang semuanya merupakan faktor yang dapat menimbulkan
variasi pada suatu pengujian.
Tujuan Validasi metode adalah
untuk mengetahui sejauh mana penyimpangan yang tidak dapat dihindari dari suatu
metode pada kondisi normal dimana seluruh elemen terkait telah dilaksanakan
dengan baik dan benar.
Dalam pelaksanaannya,
laboratorium harus memvalidasi :
- metode non-standar
- metode yang didesain/dikembangkan oleh laboratorium
- metode standar yang digunakan di luar ruang lingkup (rentang) yang ditentukan
- penegasan serta modifikasi metode standar untuk konfirmasi bahwa metode tersebut sesuai penggunaan yang dimaksud.
Hal-hal yang biasanya menjadi
bahan pertimbangan dalam melaksanakan validasi metode adalah :
- keterbatasan biaya, waktu, dan personel
- kepentingan laboratorium
- kepentingan pelanggan
- diutamakan untuk pekerjaan yang bersifat rutin.
Sebagai bukti bahwa laboratorium
telah melakukan validasi metode, laboratorium harus mencatat hasil yang
diperoleh, prosedur yang digunakan untuk validasi, dan suatu pernyataan bahwa
metode sesuai dengan penggunaan yang dimaksud
GOOD MEASUREMENT PRACTICE
Laboratorium harus dilengkapi
dengan peralatan dan instrumentasi yang diperlukan agar pengujian dapat
dilaksanakan. Peralatan pengujian, termasuk perangkat keras dan perangkat
lunak, harus dilindungi dari penyetelan atau pengoperasian yang dapat
menyebabkan tidak validnya hasil pengujian. Peralatan dan perangkat lunak yang
digunakan untuk pengujian harus sesuai dengan tugas dan ruang lingkup
pengujian, mampu mencapai akurasi yang disyaratkan, serta memenuhi spesifikasi
yang relevan dengan pengujian.
Peralatan dan instrument yang
tersedia harus diinspeksi secara periodik, dijaga kebersihan, distel dan
dikalibrasi sesuai dengan standar. Peralatan dan instrumentasi harus
dioperasikan oleh personel yang ahli, terlatih dan ditunjuk. Semua instruksi
cara operasi setiap peralatan harus tersedia di tempat.
Catatan setiap peralatan harus
ada dan disimpan yang meliputi :
- Nama peralatan, deskripsi dan nomor seri.
- Tanggal perolehan peralatan (delivery)
- Data maintenance, kalibrasi dan perbaikan,
- Keselamatan yang diperlukan bagi setiap peralataan utama.
Bukti bahwa suatu peralatan tertentu menghasilkan data
analisa atau test yang sesuai standar dan memadai untuk kontrak atau peraturan.
PROGRAM KALIBARASI
Semua peralatan ukur dan
instrumentasi harus terlebih dahulu dikalibrasi sebelum digunakan dan
dikalibrasi ulang secara reguler. Sistem kalibrasi harus memenuhi persyaratan
standar.
Jika laboratorium menggunakan
pelayanan kalibrasi oleh pihak luar ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi, yaitu :
- Mampu telusur pengukuran harus dijamin oleh laboratorium yang melakukan kalibrasi
- Laboratorium yang melakukan kalibrasi dapat mendemonstrasikan kompetensinya
- Dilakukan oleh personel yang qualified
- Menggunakan prosedur yang tepat.
Sertifikat kalibrasi yang
diterbitkan oleh laboratorium yang melakukan kalibrasi harus berisi hasil
pengukuran, termasuk ketidakpastian pengukuran dan/atau pernyataan kesesuaian
spesifikasi metrologi yang ditetapkan.
Standar banding (Certified
Reference Materials/SRMs) yang dipakai dalam kalibrasi harus bersertifikasi
yang dapat ditelusuri menuju standar pengukuran nasional. Apabila penelusuran
tidak memungkinkan (contoh : kalibrasi spektroskopi serapan atom), maka
kalibrasi harus divalidasi dengan referensi analisa SRM.
Selang waktu antar kalibrasi
harus sesuai dengan standar nasional atau internasional. Apabila standar tidak
ada, peralatan dikalibrasi pada interval sesuai tujuan standar. Untuk peralatan
yang didasarkan pada perbandingan dan bahan pengukuran mutlak, kalibrasi awal
harus dilakukan untuk menjamin ketelitian (accuracy) hasil analisa.
Catatan tentang kalibrasi
peralatan harus ada dan disimpan. Catatan berisi detail prosedur kalibrasi,
sertifikat kalibrasi, tanggal kalibrasi dan frekuensi kalibrasi yang
diperlukan.
GOOD DOCUMENTATION PRACTICE
Laboratorium harus mempunyai dan
mengembangkan sistem dokumentasi dan rekaman yang sesuai dengan kebutuhannya
dalam menerapkan Praktik berlaboratorium yang baik (GLP). Rekaman data hasil
uji, pemrosesan, serta penerbitan laporan hasil uji merupakan unsur yang sangat
penting dalam keseluruhan proses pengujian. Rekaman dapat berupa hard copy
atau media elektronik. Seluruh rekaman data yang berhubungan dengan pengujian
harus mudah dibaca, didokumentasikan, dan dipelihara sedemikian rupa sehingga
rekaman tersebut dapat mudah diperoleh kembali dengan cepat sampai batas waktu
yang ditentukan. Selain itu, rekaman tersebut harus disimpan pada lokasi yang
memadai untuk mencegah kerusakan, kehilangan dan harus dijamin aman serta
rahasia. Biasanya rekaman disimpan selama 5 tahun, dan kemudian dimusnahkan
sesuai prosedur yang ditetapkan oleh laboratorium.
Laboratorium harus mempunyai
prosedur untuk melindungi dan mempunyai rekaman pendukung atau back-up
yang disimpan secara elektronik atau komputerisasi serta mencegah adanya akses
untuk mengubah rekaman tersebut oleh personel yang tidak berwenang.
Pencatatan atau rekaman berfungsi
untuk mendokumentasikan apa yang diperoleh dari perhitungan atau pengamatan
orisinil tanpa direkayasa. Pengamatan, pencatatan data dan perhitungan harus
direkam pada saat pengujian dilakukan serta dapat diidentifikasi untuk
pekerjaan tertentu. Untuk meminimalkan kesalahan rekaman, laboratorium harus
melaksanakan usaha-usaha, antar lain :
- Meningkatkan kesadaran personel penanggung jawab melalui pelatihan atau pengarahan dari atasannya
- Pemeriksaan oleh operator yang berbeda
- Pemeriksaan perhitungan oleh orang lain
- Perhitungan kembali dengan metode yang berbeda
- Verifikasi data atau hasil perhitungan.
Namun, apabila kesalahan tetap
terjadi dalam suatu rekaman, setiap kesalahan harus dicoret. Tidak diperkenankan
untuk menghapus atau meghilangkan data aslinya, sehingga membuat tidak dapat
terbaca. Cara yang benar adalah : nilai yang salah dicoret, dan nilai yang
benar ditulis disampingnya. Karena itu, perlu dihindari penggunaan pensil yang
mudah dihapus untuk perhitungan atau pencatatan data di laboratorium. Semua
perubahan dalam rekaman harus ditandatangani atau diparaf oleh orang yang
melakukan koreksi. Tindakan serupa harus dilakukan pada rekaman yang disimpan
secara elektronik untuk mencegah hilang atau berubahnya data orisinil.
Untuk menjaga konsistensi antar
sistem rekaman dan dokumentasi dengan pelaksanaannya, laboratorium harus
melaksanakan prinsip dasar manajemen mutu, yaitu :
GOOD HOUSEKEEPING PRACTICE
Laboratorium harus mempunyai
ukuran, konstruksi, lokasi dan sistem pengendalian yang memadai agar dapat
memenuhi tugas dan fungsi laboratorium. Desain yang tidak tepat dan fasilitas
laboratorium yang kurang terawat dapat mengurangi mutu data hasil uji dan atau
kalibrasi, operasional kegiatan laboratorium, kesehatan dan keselamatan, serta
moralitas personel laboratorium. Pemeliharaan kondisi akomodasi dan lingkungan
laboratorium yang baik, selain untuk mencapai keabsahan mutu data juga dapat
melindungi personel laboratorium dari bahaya bahan kimia, kebakaran, serta
bahaya lain yang timbul.
1. Pengaruh kondisi akomodasi.
Kondisi akomodasi dan lingkungan
dapat berpengaruh terhadap :
· Kondisi contoh yang akan diuji.
Untuk menghindari kontaminasi
serta perubahan kondisi contoh, maka ruangan tempat penerimaan contoh,
penyimpanan, preparasi, lingkungan pengujian harus bebas dari debu, asap serta
faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadap contoh, misalnya tempertatur dan
kelembaban.
· Kinerja peralatan
laboratorium.
Debu, temperatur, kelembaban,
getaran dan kestabilan tenaga listrik akan mempengaruhi peralatan laboratorium.
Hendaknya peralatan yang dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan tersebut
ditempatkan pada lokasi yang tepat
· Personel laboratorium.
Penerangan dan ventilasi di
lingkungan pengujian harus cukup serta terhindar dari kebisingan agar
memberikan rasa nyaman kepada personel yang melakukan kegiatan operasional
laboratorium. Ruang yang memadai juga harus tersedia untuk melaksanakan
administrasi laboratorium, misalnya pencatatan, pelaporan dan kegiatan
dokumentasi.
· Kesesuaian kondisi yang
dipersyaratkan.
Persyaratan kondisi dalam metode
pengujian serta peralatan penunjang harus dipenuhi untuk mencapai keabsahan
mutu data laboratorium.
2. Fasilitas Laboratorium
·
Pencahayaan.
Untuk
mendapatkan cahaya matahari yang cukup disarankan laboratorium menggunakan
jendela kaca dengan luas sekitar satu pertiga (1/3) dari luas lantai ruangan.
Jika bahan kimia atau peralatan instrumentasi sensitif terhadap sinar matahari
langsung gedung laboratorium harus didisain sedemikian rupa untuk
mengihindari penembusan langsung sinar matahari yang melebihi intensitas 70 W/m2.Pencahayaan
dalam laboratorium yang diperlukan berkisar antara 540 – 1075 lux atau lumen
per m2 pada area kerja. Kualitas dan intensitas pencahayaan
harus dikontrol agar masih dalam kisaran yang dapat diterima. Untuk itu,
seluruh rekaman pencahayaan dalam laboratorium serta pengendaliannya harus
dipelihara.
·
Ventilasi
Ventilasi harus didesain
sedemikian rupa sehingga memungkinkan kontaminasi udara yang terjadi di ruang
laboratorium yang disebabkan bahan kimia dapat keluar dan digantikan dengan
udara segar. Sistem ventilasi laboratorium dapat dilakukan dengan
menggunakan ventilasi alami dan buatan (AC). Jika digunakan AC di ruang laboratorium
maka kebutuhan AC pada ruangan tersebut diperhitungkan sebesar 1 PK untuk 20 m2.
Penggunaan ventilasi alami tidak dimungkinkan pada ruang instrumentasi, ruang
srteril, atau ruang timbang karena akan menyebabkan adanya debu atau pergerakan
udara yang dapat mempengaruhi peralatan dan instrumentasi laboratorium. Seluruh
sistem ventilasi laboratorium harus dimonitor setidak-tidaknya 3 bulan sekali
jika pemantauan kontinu tidak tersedia, serta harus dievaluasi ulang ketika ada
perubahan pada sistem tersebut
·
Sumber Energi
Laboratorium harus memastikan
bahwa sumber energi cukup untuk kegiatan operasionalnya. Selain itu,
laboratorium harus mempunyai jenset untuk cadangan energi apabila sewaktu-waktu
ada pemadaman aliran listrik. Jika laboratorium menggunakan peralatan
instrumentasi, kestabilan arus listrik adalah hal yang perlu diperhatikan,
karena arus listrik akan sangat mempengaruhi kinerja instrumentasi yang
mempunyai sensitivitas tinggi. Karena itu perlu dipertimbangkan penggunaan
stabiliser, disamping isolated ground circuit dan instalasi listrik yang
memenuhi persyaratan.
·
Persediaan Air
Laboratorium harus memastikan
persediaan air cukup untuk kegiatan operasional, baik air destilasi, air
bidestilasi, air demineralisasi, air untuk keperluan sehari-hari, misalnya air
untuk pencucian peralatan gelas, cuci tangan, atau keperluan di kamar kecil.
·
Alat Keselamatan
Fasilitas dan peralatan
keselamatan harus tersedia untuk menjamin lingkungan kerja yang bersih dan
aman, diantaranya meliputi :
ü
almari asam dan almari pengaman
ü
informasi safety
ü
alat untuk menangani tumpahan bahan kimia
ü
pakaian kerja dan alat pelindung diri
ü
saluran air dengan kran dan shower
ü
saluran gas dengan kran sentral
ü
jaringan listrik yang dilengkapi dengan sekering atau pemutus arus
ü
kotak P3K yang berisi lengkap obat
ü
nomor telepon kantor pemadam kebakaran, rumah sakit, dan dokter
ü
alat pemadam kebakaran yang siap pakai dan mudah dijangkau, bak berisi
pasir kering dengan sekop, selimut anti api
ü
fasilitas pembuangan limbah
·
Meja Kerja dan Area kerja Personel Laboratorium
Meja kerja sebaiknya disesuaikan
dengan kenyamanan personel dalam melakukan kegiatan operasional laboratorium.
Biasanya tinggi meja kerja sekitar 80 cm, lebar 90 cm, sedangkan panjang
disesuaikan dengan ruangan yang ada. Untuk pemilihan meja laboratorium harus
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
ü
terbuat dari bahan yang kuat
ü
halus dan rata
ü
kedap air
ü
tahan terhadap bahan kimia
ü
mudah dibersihkan.
Jarak minimum antar meja kerja
harus dipertimbangkan untuk kenyamanan dalam melakukan kegiatan laboratorium.
Posisi meja kerja sedapat mungkin tidak mengganggu kegiatan personel lain.
KONTROL KUALITAS PADA
PEMERIKSAAN LABORATORIUM
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh
laboratorium adalah merencanakan serta menerapkan jaminan mutu hasil pengujian.
Jaminan mutu merupakan bagian dari manajemen mutu yang difokuskan pada pemberian keyakinan bahwa persyaratan mutu akan dipenuhi. Secara teknis jaminan mutu pengujian dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan yang sistematik dan terencana yang diterapkan dalam pengujian, sehingga memberikan keyakinan yang memadai bahwa data yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu sehingga dapat diterima oleh pengguna.
Jaminan mutu merupakan bagian dari manajemen mutu yang difokuskan pada pemberian keyakinan bahwa persyaratan mutu akan dipenuhi. Secara teknis jaminan mutu pengujian dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan yang sistematik dan terencana yang diterapkan dalam pengujian, sehingga memberikan keyakinan yang memadai bahwa data yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu sehingga dapat diterima oleh pengguna.
Pengendalian mutu adalah suatu tahapan dalam prosedur
yang dilakukan untuk mengevaluasi suatu aspek teknis pengujian. Tujuan jaminan
mutu dan pengendalian mutu pengujian adalah untuk memastikan bahwa tahapan
proses pengujian dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan cara
mengendalikan kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi.
Kesalahan kesalahan yang harus dihindari dalam
pengujian antara lain pengoperasian peralatan yang tidak sesuai instruksi,
penerapan metode pengujian termasuk preparasi yang kurang tepat, kondisi
akomodasi dan lingkungan pengujian yang kurang memadai dll.
Untuk mengidentifikasi dan mencari akar permasalahan
yang terjadi, analis laboratorium harus merekam data hasil pengujian, sehingga
semua kecenderungan dapat dideteksi. Penyelia laboratorium melakukan pengawasan
penerapan pengendalian mutu yang dilakukan oleh analis laboratorium dengan cara
memverifikasi data hasil pengendalian mutu sebelum diubah ke dalam format
laporan pengujian.
Verifikasi data pengendalian mutu dapat dilakukan
dengan cara :
• melakukan penghitungan alternatif;
• melakukan penghitungan alternatif;
• pembandingan deng an hasil sebelumnya yang serupa;
• melakukan pengujian ulang;
• meninjau dokumen, rekaman dan/atau prosedur terkait.
Beberapa hal yang merupakan komponen dari jaminan mutu hasil uji adalah sebagai
berikut :
1. Penggunaan Bahan Acuan Standar untuk Menguji Akurasi
Hasil Pengujian.
Bahan acuan merupakan bahan atau zat yang telah diuji sifat dan konsentrasinya melalui suatu proses yang dilakukan secara akurat. Bahan Acuan Bersertifikat (CRM) merupakan bahan acuan yang sifat dan konsentrasinya telah diuji dan diberi sertifikat dengan prosedur teknis yang telah baku dan dapat tertelusur ke dalam Satuan Internasional (SI) atau dokumen yang diterbitkan oleh badan tersertifikasi.
Kegunaan bahan acuan adalah untuk pengujian akurasi. Pengujian akurasi dilakukan untuk mengukur kemampuan suatu metode analisa dalam memperoleh nilai yang sebenarnya (ketepatan pengukuran). Akurasi dinyatakan sebagai prosentase (%) perolehan kembali (recovery).
Pengujian akurasi digunakan untuk uji kompetensi laboratorium, uji kompetensi suatu metode pengujian, uji kompetensi seorang analis, uji kehandalan alat instrumen laboratorium dan untuk verifikasi kurva kalibrasi pengujian.
Bahan acuan merupakan bahan atau zat yang telah diuji sifat dan konsentrasinya melalui suatu proses yang dilakukan secara akurat. Bahan Acuan Bersertifikat (CRM) merupakan bahan acuan yang sifat dan konsentrasinya telah diuji dan diberi sertifikat dengan prosedur teknis yang telah baku dan dapat tertelusur ke dalam Satuan Internasional (SI) atau dokumen yang diterbitkan oleh badan tersertifikasi.
Kegunaan bahan acuan adalah untuk pengujian akurasi. Pengujian akurasi dilakukan untuk mengukur kemampuan suatu metode analisa dalam memperoleh nilai yang sebenarnya (ketepatan pengukuran). Akurasi dinyatakan sebagai prosentase (%) perolehan kembali (recovery).
Pengujian akurasi digunakan untuk uji kompetensi laboratorium, uji kompetensi suatu metode pengujian, uji kompetensi seorang analis, uji kehandalan alat instrumen laboratorium dan untuk verifikasi kurva kalibrasi pengujian.
2. Pengujian Ulang untuk Menguji Presisi Hasil Pengujian.
Pengujian
ulang dari suatu pengujian dilakukan untuk mengukur kemampuan suatu metode
pengujian untuk menunjukkan kedekatan atau presisi dari suatu seri pengukuran
yang diperoleh dari contoh uji yang homogen. Nilai presisi untuk dua kali
pengulangan dinyatakan dalam RPD ( Relative Percent Difference).
3. Pengujian Blanko.
Blanko
merupakan air destilasi bebas analit yang digunakan untuk kontrol kontaminasi
mulai dari saat pengambilan contoh di lapangan, preparasi di laboratorium
sampai pada saat pengukuran. Air destilasi yang digunakan harus memiliki nilai
konduktifitas (DHL) kurang dari 2 µS/Cm. Blanko terdiri dari blanko sampling
(blanko wadah, blanko alat, blanko lapangan, blanko perjalanan) dan blanko
laboratorium.
Konsentrasi
analit di dalam larutan blanko harusnya lebih kecil dari batas deteksi metode
(MDL). Seandainya analit di dalam larutan blanko lebih besar dari MDL maka
kemungkinan-kemungkinan yang menjadi sumber kontaminasi harus ditemukan dan
ditindaklanjuti.
4. Kartu Kendali.
Kartu
kendali (control chart) merupakan suatu metode statistik untuk memantau
performance alat, metode dan analis selama pengujian secara berkelanjutan.
5. Keikutsertaan dalam Kegiatan Uji Banding / Uji
Profisiensi.
Uji
banding antar laboratorium merupakan pengelolaan, unjuk kerja dan evaluasi
pengujian atas bahan yang sama atau serupa oleh dua atau lebih laboratorium
yang berbeda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan terlebih dahulu. Uji
Profisiensi merupakan salah satu cara untuk mengetahui unjuk kerja laboratorium
pengujian dengan cara uji banding antar laboratorium.
Secara umum uji banding antar laboratorium atau uji profisiensi dilakukan oleh laboratorium minimal sekali dalam setahun untuk semua parameter sesuai ruang lingkup pengujian, bila memungkinkan. Apabila hasil uji banding kurang memuaskan, maka laboratorium melakukan investigasi untuk mengevaluasi seluruh sumber daya termasuk penerapan sistem manajemen mutu laboratorium.
Secara umum uji banding antar laboratorium atau uji profisiensi dilakukan oleh laboratorium minimal sekali dalam setahun untuk semua parameter sesuai ruang lingkup pengujian, bila memungkinkan. Apabila hasil uji banding kurang memuaskan, maka laboratorium melakukan investigasi untuk mengevaluasi seluruh sumber daya termasuk penerapan sistem manajemen mutu laboratorium.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar