1. Kritisi
perubahan kurikulum berdasar Permendikbud 2018, 2016 dan bandingkan dengan
Permendikbud 2013 serta KBK 2004.
PERMENDIKBUD TENTANG KURIKULUM 2013 REVISI TAHUN 2016
A.
Permendikbud no. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud
no 20 ini digunakan sebagai acuan
utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukannya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, maka Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan
secara syah tidak berlaku.
B.
Permendikbud no. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah
Permendikbud
no 21 ini memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi
Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti
meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang
lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan
Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Dengan diberlakukannya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, maka Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan secara
syah tidak berlaku.
C.
Permendikbud no. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah
Permendikbud
no 22 ini berisi kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan
dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukannya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, maka Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan secara syah tidak
berlaku.
D.
Permendikbud no. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud no 23 ini berisi
kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar
dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan
pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan secara
syah tidak berlaku.
PERMENDIKBUD TENTANG KURIKULUM 2013 REVISI TAHUN 2018
Informasi
terkait Perubahan secara umum Kurikulum 2013 Revisi 2018 untuk tahun ajar
2018/2019 yang perlu diketahui semua guru, termasuk guru Pendidikan Agama
Katolik dan Budi Pekerti adalah sebagai berikut :
1.
Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional
akan tetapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
2.
Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan disetiap
mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam
penulisan RPP.
3.
Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil
adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal
(praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan,
bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
4.
Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode
saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
5.
Silabus kurtilas (K13) edisi revisi terbaru lebih
ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan
pembelajaran.
6.
Perubahan terminologi Ulangan Harian (UH) menjadi
Penilaian Harian (PH), UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester 1
dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi UTS,
langsung ke penilaian akhir semester.
7.
Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode
pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut
dengan rubrik penilaian (jika ada).
8.
Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap
diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
9.
Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya
siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang
dicantumkan dalam hasil.
Kelengkapan
administrasi guru tahun pelajaran 2018/2019 sesuai kurikulum 2013 edisi revisi
2018 yang seharusnya dimiliki/ dipersiapkan oleh guru, adalah sebagai berikut:
1.
BUKU KERJA GURU
-
Buku Guru dan Siswa Kelas 3 SD/ MI Kurikulum 2013
Revisi 2018
-
Buku Guru dan Siswa Kelas 6 SD/ MI Kurikulum 2013
Revisi 201
-
Buku Guru dan Siswa Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013
Revisi 2018
-
Buku Guru dan Siswa Kelas 12 SMA/MA/SMK Kurikulum 2013
Revisi 2018
A.
BUKU KERJA 1:
-
SKL, KI, dan KD
-
Silabus
-
RPP
-
KKM
B.
BUKU KERJA 2:
-
Kode Etik Guru
-
Ikrar Guru
-
Tata Tertib Guru
-
Pembiasaan Guru
-
Kalender Pendidikan
-
Alokasi Waktu
-
Program Tahunan
-
Program Semester
-
Jurnal Agenda Guru
C.
BUKU KERJA 3:
-
Daftar Hadir
-
Daftar Nilai
-
Penilaian Akhlak/Kepribadian
-
Analisis Hasil Ulangan
-
Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
-
Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
-
Jadwal Mengajar
-
Daya Serap Siswa Hb tidak
-
Kumpulan Kisi soal
-
Kumpulan Soal
-
Analisis Butir Soal
-
Perbaikan Soal
D.
BUKU KERJA 4:
-
Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
-
Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Perubahan
Istilah didalam Kurikulum 2013 Terbaru 2018 Berdasarkan PERMEN No 53/2015
dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 tentang
PENILAIAN Revisi Kurikulum 2013, sebagai berikut:
1.
Istilah KKM berubah istilah dengan KBM (Ketuntasan
Belajar Minimal)
2.
Istilah UH berubah istilah dengan PH (Penilaian
Harian).
3.
Istilah UTS berubah istilah dengan PTS (Penilaian
Tengah Semester)
4.
Istilah UAS berubah istilah dengan PAS (Penilaian Akhir
Semester) Gasal/Genap
5.
Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun ) PAT
materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 % > KENAIKAN
KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a.
Semester Ganjil = 55
b.
Semester Genap = 65
————————
120 : 2 = 60 Tuntas
120 : 2 = 60 Tuntas
Siswa dinyatakan
TIDAK NAIK KELAS, diantaranya sebagai berikut:
1.
Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2.
Nilai Pengetahuan KI.3 harus TUNTAS.
3.
Nilai Ketrampilan KI.4 harus TUNTAS.
4.
KI.1 dan KI.2 harus BAIK.
5.
KKM ( KBM ) semua mata pelajaran sama.
KI.1 dan KI.2
Observasi Guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK,
sebagai berikut:
1.
Sikap dikatakan TUNTAS, jika predikat minimal B (BAIK)
2.
Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan TUNTAS jika
predikat Minimal C (CUKUP).
3.
K-13: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS , jika
Pengetahuan dan keterampilan TUNTAS.
4.
2006: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS jika
pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap TUNTAS.
5.
Tidak perlu bingung dengan Prefikat C (CUKUP) pada mata
pelajaran Pengetahuan dan Keterampilan, karena C (CUKUP) berarti sudah TUNTAS.
6.
Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan
pada KKM masing-masing sekolah. Contoh: Jika KBM 75, maka < 75. = D (TIDAK
TUNTAS), 75-82. = C (TUNTAS DENGAN CUKUP), 83 – 90. = B (TUNTAS DENGAN BAIK),
91-100. = A (TUNTAS DENGAN SANGAT BAIK)
7.
Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau
menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
8.
Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh
pada SNMPTN.
Remidial Materi
yang pernah diujikan dan tidak diberlakukan pada kurikulum revisi 2018, adalah
sebagai berikut:
1.
Permendikbud No.20 Tahun 2016 tentang STANDAR KOPETENSI
LULUSAN (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
2.
Permendikbud No.21 Tahun 2016 tentang STANDAR ISI
PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK
BERLAKU)
3.
Permendikbud No.22 Tahun 2016 tentang STANDAR
PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK
BERLAKU)
4.
Permendikbud No.23 Tahun 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
(Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK
BERLAKU)
5.
Permendikbud No.24 Tahun 2016 tentang KOPETENSI INTI
dan KOPETENSI DASAR
6.
Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 2013 serta dasar
hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun
2016
PERMENDIKBUD TENTANG KURIKULUM 2013 REVISI TAHUN 2013
Ketika pertama kali Kurikulum 2013 diberlakukan secara
terbatas pada tahun pelajaran 2013-2014, bahwa untuk menunjang penerapan
Kurikulum 2013 pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan menteri yang
menjadi rujukan penerapan Kurikulum 2013, diantaranya adalah peraturan menteri
tentang:
1. Standar
Kompetensi Lulusan
2. Standar
Isi
3. Standar
Proses
4. Standar
Penilaian
5. Kompetensi
Dasar dan Struktur Kurikulum mulai jenjang SD/MI sampai jenjang SLTA
6. Buku Teks
Pelajaran
Selanjutnya, untuk kepentingan pelaksanaan Kurikulum
2013 pemerintah menerbitkan Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum 2013. Peraturan ini tampaknya masih bersifat
transisional, karena belum menggambarkan secara utuh dan lengkap bagaimana
seharusnya mengimplementasikan Kurikulum 2013. Memasuki tahun pelajaran
2014-2015, akhirnya secara resmi pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 dalam
skala nasional. Dan untuk kepentingan pemberlakuan Kurikulum 2013 secara
nasional ini, pada bulan Juli 2014 pemerintah melalui Kemendikbud menerbitkan
beberapa Permendikbud guna melengkapi peraturan yang sudah ada, diantaranya
tentang:
1. Kurikulum
SD
2. Kurikulum
SMP
3. Kurikulum
SMA
4. Kurikulum
SMK
5. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
6. Kegiatan
Ekstra Kurikuler
7. Kepramukaan
8. Peminatan
Menjelang berakhirnya pemerintahan SBY, pada awal
Oktober 2014, pemerintah kembali meluncurkan sejumlah peraturan baru yang
terkait dengan Kurikulum 2013, diantaranya adalah tentang:
1. Pembelajaran
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2. Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
3. Pendampingan
Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
4. Bimbingan
dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
5. Penyelenggaraan
Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
6. Evaluasi
Kurikulum.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004,
adalah kurikulum
dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai
diterapkan sejak tahun
2004 walau
sudah ada sekolah
yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara
materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum
1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas.
Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan
dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa
dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi
pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004
ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTEK
tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa
saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator,
tetapi meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam
kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, tetapi subjek. Dan setiap
kegiatan siswa ada nilainya. mulai di berlakukan pula wajib pramuka sebagai
nilai tambah ekstrakulikuler.
Sejak tahun ajaran 2006/2007, diberlakukan kurikulum
baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 2004.
Latar Belakang
Lahirnya kurikulum pada tahun 2004 ini tidak dapat
dilepaskan dari kondisi politik yang terjadi pada saat itu. Di Indonesia
terjadi perubahan era pemerintahan dari era Orde Baru menjadi era Reformasi
yang dimulai pada pemerintahan Presiden B.J. Habibie
tahun 1998. Salah satu keputusan yang menonjol pada era Reformasi adalah adanya
otonomi daerah yang lebih luas. Hal ini berarti pemerintahan daerah diberi
wewenang yang lebih luas untuk mengatur kebijakan daerahnya masing-masing, dan
salah satu kewenangan baru yang dimiliki oleh pemerintah daerah adalah dalam
bidang pendidikan. Hal ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan alasan tersebut maka terjadi pula
reformasi di bidang pendidikan yang salah satu hasilnya adalah dirancangya
kurikulum baru yakni Kurikulum Berbasis Kompetensi oleh Departemen Pendidikan
yang mulai diberlakukan pada tahun 2004.
Perbedaan Dengan Kurikulum Sebelumnya
Hal yang secara mendasar berubah pada KBK dibanding
kurikulum 1994 adalah perubahan pendekatan pembelajaran, yakni dari Content
Based Learning (pembelajaran berbasis materi) menjadi Competency Based
Learning (pembelajaran berbasis kompetensi). Dalam praktiknya, hal ini
tampak dari mulai munculnya aspek tambahan pada proses penilaian yakni
penilaian pada aspek keterampilan dan penilaian pada aspek sikap, di samping
penilaian pada aspek pengetahuan. Namun, pada laporan hasil belajar siswa,
ketiga aspek ini akan diproses dan hanya muncul sebagai nilai angka yaitu hasil
pengolahan rata-rata ketiga aspek tersebut untuk tiap-tiap mata pelajaran.
Karakteristik Kurikulum Berbasis Kompetensi
Departemen
Pendidikan menetapkan karakteristik KBK sebagai berikut :
1. Menekankan pada ketercapaian
kompetensi baik secara individual maupun klasikal. KBK memuat sejumlah
kompetensi yang harus dicapai siswa dan kompetensi tersebut sebagai standar
minimal atau kemampuan dasar.
2. Berorientasi pada hasil belajar dan
keberagaman, artinya keberhasilan pencapaian kompetensi dasar diukur oleh
indikator hasil belajar. Indikator inilah yang dijadikan acuan kompetensi yang
diharapkan. Proses pencapaian bergantung pada kemampuan dan kecepatan yang
berbeda pada setiap siswa.
3. Penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi sesuai dengan keberagaman
siswa.
4. Sumber belajar bukan hanya guru
tetapi sumber belajar lain yang memenuhi unsur edukatif, artinya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Guru berperan sebagai
fasilitator untuk mempermudah siswa belajar dari berbagai macam sumber belajar.
5. Penilaian menekankan pada proses dan
hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. KBK
menempatakan hasil dan proses belajar sebagai dua sisi yang sama pentingnya.
Implementasi
Pada praktiknya, kurikulum ini tidak pernah disahkan
meskipun sempat diimplementasikan secara terbatas. Pada 2006, pemerintah
meluncurkan kuriklum baru pengganti KBK yakni KTSP. Kurikulum 2006 (KTSP) diakui pemerintah
sebagai revisi dari KBK 2004, artinya pendekatan dan latar belakang yang
diterapkan pada KTSP masih sama dengan latar yang menjiwai diciptakannya KBK
Perbedaan esensial antara Kurikulm
2013 dengan KBK dan KTSP
No
|
Kurikulum 2013
|
KBK dan KTSP
|
1
|
SKL (Standar Kompetensi
Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013.
Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar
Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun
2013
|
Standar Isi ditentukan terlebih
dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL
(Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006.
|
2
|
Aspek kompetensi lulusan ada
keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi
sikap, keterampilan, dan pengetahuan
|
lebih menekankan pada aspek
pengetahuan
|
3
|
di jenjang SD Tematik Terpadu
untuk kelas I-VI
|
di jenjang SD Tematik Terpadu
untuk kelas I-III
|
4
|
Jumlah jam pelajaran per minggu
lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
|
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit
dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
|
5
|
Proses pembelajaran setiap tema di
jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan
pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam
pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan,
Menyimpulkan, dan Mencipta.
|
Standar proses dalam pembelajaran
terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
|
6
|
TIK (Teknologi Informasi dan
Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
|
TIK sebagai mata pelajaran
|
7
|
Standar penilaian menggunakan
penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan
pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
|
Penilaiannya lebih dominan pada
aspek pengetahuan
|
8
|
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
|
Pramuka bukan ekstrakurikuler
wajib
|
9
|
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas
X untuk jenjang SMA/MA
|
Penjurusan mulai kelas XI
|
10
|
BK lebih menekankan mengembangkan
potensi siswa
|
BK lebih pada menyelesaikan
masalah siswa
|
Perbedaan
Standar Penilaian
Analisis
Standar Penilaian Kurikulum
|
KBK 2004
|
KTSP 2006
|
Kurikulum 2013
|
Standar Penilaiannya lebih dominan
pada aspek pengetahuan saja
|
Standar Penilaiannya lebih dominan
pada aspek pengetahuan saja
|
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu
mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan
proses dan hasil.
|
|
Standar
Kompetensi Lulusan diturunkan dari Standar Isi
(SKL digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata
pelajaran)
|
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) di turunkan dari standar isi
|
Standar
Kompetensi Lulusan diturunkan dari kebutuhan masyarakat
|
|
Aspek kompetensi lulusan lebih
menekankan pada aspek pengetahuan
|
Aspek kompetensi lulusan lebih
menekankan pada aspek pengetahuan
|
Aspek kompetensi lulusan ada
keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi
sikap, keterampilan, dan pengetahuan
|
2.
Fakta
Riil Terkait Pelaksanaannya Berdasarkan Pengalaman Riil
Kurikulum
2013 yang secara nasional mulai diberlakukan tahun ajaran lalu terus menjadi
sorotan dan menuai beragam kritik. Utamanya menyangkut implementasi yang
dinilai masih banyak kekurangan. sulitnya mengubah mindset guru, perubahan
proses pembelajaran dari teacher centered ke student centered, rendahnya moral
spiritual, budaya membaca dan meneliti masih rendah.Kemudian, kurangnya
penguasaan teknologi informasi, lemahnya penguasaan bidang administrasi, dan
kecenderungan guru yang lebih banyak menekankan aspek kognitif. Padahal,
semestinya guru juga harus memberikan porsi yang sama pada aspek afektif dan
psikomotorik. banyak guru yang belum mau menjadi manusia pembelajar. Padahal,
seorang guru dituntut untuk terus menambah pengetahuan dan memperluas
wawasannya,terlebih setelah diberlakukannya kurikulum 2013.
Kurikulum
real merupakan kurikulum yang diimplementasikan dalam proses pendidikan,
pembelajaran, dan pengajaran. Kenyataan (realitas) memiliki kecenderungan yng
tidak selalu sama dengan sesuatu yang diharapkan, diinginkan, dan
dicita-citakan. Oleh sebab itu, apa yang didokumentasikan tidak selalu sama
dengan apa yang diimplementasikan. Misalnya apa yang telah diamanatkan dalam
kurikulum nasional atau digariskan dalama kurikulum tingkat satuan pendidikan,
dalam kenyataannya belum tentu persis sama seperti apa yang yang dilaksanakan
didalam kelas atau disekolah. Tentunya semakin dekat persamaan dan kesamaan
antara kurikulum ideal dan real, maka semakin baik dan tepat pencapaian suatu
kurikulum.
Kurikulum
merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan, sebab kurikulum
merupakan alat pencapaian pendidikan yang didalamnya berisi tentang rumusan
tujuan yang harus dicapai, isi/materi pelajaran yang harus dipelajari siswa,
cara untuk mempelajari serta bagaimana cara untuk mengetahui pencapaiannya. Namun demikian opini yang kini
berhembus menyatakan bahwa banyak praktisi pendidikan termasuk guru yang tidak
memahami kurikulum secara benar. Misalnya banyak guru yang ketika mengajar
hanya mengandalkan buku pegangan yang diterbitkan salah satu penerbit, tidak
pernah menghayati kurikulum kemudian menjabarkannya dalam bentuk perencanaan
pembelajaran. Akibatnya, setiap terjadi penyempurnaan kurikulum, tidak pernah dijadikan
sebagai sesuatu yang menantang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, akan
tetapi merupakan suatu beban yang sangat berat.
Dalam KTSP,
guru maupun kepala sekolah merupakan key person untuk mewujudkan keberhasilan
pengembangan KTSP, seperti yang diungkapkan Hamalik (2007;hal.232-233), karena
memegang peranan yang sangat penting dan krusial sebagai berikut : Pengelolaan
administrative ; Pengelolaan konseling dan pengembangan kurikulum, Guru sebagai
tenaga profesi kependidikan; Berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum,
Meningkatkan keberhasilan sistem instruksional Pendekatan kurikulum,
Meningkatkan pemahaman konsep diri, Memupuk hubungan timbal balik yang harmonis
dengan siswa.
Berdasarkan
pernyataan Hamalik tersebut di atas idealnya, jika setiap guru melaksanakan
peran dan fungsinya secara baik, maka pengembangan KTSP dapat dilaksanakan
dengan baik. Kekurangpahaman guru bisa berakibat fatal terhadap hasil belajar
peserta didik. Hal ini terbukti, ketika mereka dihadapkan pada ujian nasional,
mereka sering kelabakan, dan sering ketakutan, takut kalau-kalau peserta didik
di sekolahnya tidak lulus ujian karena tidak bisa menyelesaikan soal dengan
baik.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.24 Tahun 2006 pasal
2 ayat (3) dan (4) bahwa jika satuan pendidikan tersebut telah melakukan uji
coba KBK atau kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat melaksanakan KTSP secara
menyeluruh untuk semua tingkatan kelas mulai tahun ajaran 2006/2007.
Sedangkan yang belum melakukan uji coba KBK secara menyeluruh dapat melakukannya secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan tahun pertama kelas 1 dan 4; tahun kedua kelas 1,2,4,5 dan tahun ketiga kelas 1,2,3,4,5,6.
Sedangkan yang belum melakukan uji coba KBK secara menyeluruh dapat melakukannya secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan tahun pertama kelas 1 dan 4; tahun kedua kelas 1,2,4,5 dan tahun ketiga kelas 1,2,3,4,5,6.
Dengan
demikian maka sebenarnya sekolah diberi keleluasaan untuk melaksanakan KTSP
secara bertahap sesuai dengan kemampuannya, hal ini meliputi seluruh komponen
pendidikan yang terkait dengan satuan pendidikan tersebut, termasuk kesiapan
guru. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa ini semua adalah tugas
yang sangat berat bagi guru. Pemerintah sudah mengantisipasinya dengan
memberikan jangka waktu agar sekolah dan komponennya dapat menerapkan KTSP
secara maksimal.
Yang perlu menjadi dasar pemikiran adalah bagaimana memotivasi para guru untuk mau menerima perubahan ini dengan sikap yang terbuka, mau belajar, mau mencari tahu/informasi tentang bidang yang digelutinya, dalam hal ini tentang kurikulum sehingga guru tidak ketinggalan jaman, pemikirannya selalu up to date sejalan dengan perkembangan kemajuan dunia pendidikan, sehingga guru terutama guru senior, tidak hanya mengandalkan pengalamannya saja, melainkan mau mengembangkan dirinya untuk meningkatkan kemampuan yang menunjang profesionalismenya.
Yang perlu menjadi dasar pemikiran adalah bagaimana memotivasi para guru untuk mau menerima perubahan ini dengan sikap yang terbuka, mau belajar, mau mencari tahu/informasi tentang bidang yang digelutinya, dalam hal ini tentang kurikulum sehingga guru tidak ketinggalan jaman, pemikirannya selalu up to date sejalan dengan perkembangan kemajuan dunia pendidikan, sehingga guru terutama guru senior, tidak hanya mengandalkan pengalamannya saja, melainkan mau mengembangkan dirinya untuk meningkatkan kemampuan yang menunjang profesionalismenya.
Opini yang
kini berkembang dalam benak para guru, bahwa kurikulum berubah-ubah padahal
itu-itu saja , haruslah diubah. Pandangan seperti itu tidak benar, karena
proses penyusunan kurikulum itu tidak mudah, melainkan dibuat dengan sangat
serius, seperti penyusunan KTSP, dimana didalamnya terlibat sebuah badan independen
BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), yang terdiri dari para ahli di bidang
psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang
memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(UU Sisdiknas Tahun 2005 Pasal 74 ayat 2).
Kemudian
pada tahap pembuatan dokumen KTSP tingkat sekolah, baik kepala sekolah, para
guru serta orangtua murid melalui Dewan Sekolah, turut ambil bagian yang sangat
menentukan arah pengembangan kurikulum, serta tujuan yang ingin di capai. Nah,
dengan demikian, maka para guru seyogyanyalah memaknai kurikulum yang
disusunnya jauh lebih baik dari pada pihak lain, misalnya penerbit buku. Dalam
kaitannya dengan perencanaan dan perumusan KTSP di tingkat sekolah, banyak
sekolah yang meng-copy paste isi KTSP, hanya ganti cover saja, demikian pula
dengan silabus dan perangkatnya, dan tentunya guru pun melakukan hal yang sama
yaitu meng-copy paste RPP, soal evaluasi dan sebagainya. (telaah berdasarkan
pengalaman pribadi dan pengamatan di beberapa sekolah).
Sebenarnya
dalam rangka sosialisasi KTSP , jika suatu sekolah mengadopsi KTSP dari sekolah
lain, hal tersebut sah-sah saja selama mekanismenya berjalan dengan benar.
Sekolah yang mempunyai kemampuan mandiri dapat mengembangkan KTSP dan silabus
yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya dengan pengawasan dari Dinas
Pendidikan (provinsi,kabupaten/kota).
Dinas
Pendidikan setempat dapat mengkoordinasikan sekolah-sekolah yang belum
mempunyai kemampuan mandiri untuk menyusun KTSP dan silabus. Hal ini sejalan
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.24 Tahun
2006 pasal 1 ayat (4) bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah yang disusun oleh BSNP. Berbicara mengenai pelaksanaan kurikulum ditatanan
yang paling bawah yaitu sekolah, dan ujung tombaknya adalah pelaksanaan di
dalam kelas yang dilakukan oleh guru, tidak terlepas dari peran supervisi dan
pembinaan. Sampai sejauh mana sosialisasi KTSP dilakukan , apakah sudah tepat
sasaran, apakah sudah menyentuh hingga lapisan yang paling bawah, bagaimana
timbal baliknya, apakah sudah ada masukan yang berarti dari para praktisi
termasuk guru tentang implementasi kurikulum yang berguna bagi perbaikan dan
penyempurnaan kurikulum.
Jangan-jangan
memang faktor pembinaan yang kurang baik dilaksanakan hingga akhirnya setiap
penyempurnaan kurikulum dianggap sebagai tugas yang berat bagi guru . Berikut
adalah telaah faktor supervisi di dalam implementasi KTSP.
Dalam Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 55 dikatakan bahwa pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Dilanjutkan oleh Pasal 56 bahwa pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan serta ditegaskan oleh pasal 57 bahwa : supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 55 dikatakan bahwa pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Dilanjutkan oleh Pasal 56 bahwa pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan serta ditegaskan oleh pasal 57 bahwa : supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Berdasarkan
PP No.19 tahun 2005 tersebut, menyatakan betapa besarnya peranan kepala satuan
pendidikan dan pengawas/penilik dalam melakukan supervisi dan pembinaan. Dalam
kaitannya dengan kurikulum, jika kepala sekolah maupun pengawas melakukan
supervisi secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi,
efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan, maka dapat mendeteksi sejak
dini mana yang harus dibantu, mana yang harus ditingkatkan baik oleh guru
maupun komponen sekolah lainnya.
Kenyataan di
lapangan mengindikasikan banyaknya kepala sekolah maupun pengawas yang memang
belum paham tentang KTSP. Sebagai contoh kasus yang terjadi di sebuah komplek
sekolah dasar di kota Bandung, guru-guru di sekolah tersebut mengalami
kesulitan manakala harus menerapkan KTSP karena kurangnya pembinaan yang
dilakukan kepala sekolah maupun pengawas. Ironisnya adalah komplek sekolah
tersebut merupakan sekolah yang memang cukup diminati masyarakat, namun di
dalamnya, manajemennya sungguh berantakan dan memprihatinkan.
Dan hal ini dirasakan
pula oleh sekolah lain yang berada di lingkungan kecamatan tersebut. Guru-guru
mengalami kebingungan kemana harus bertanya untuk memulai apa yang harus
dipersiapkan dan langkah apa yang harus ditempuh dalam melaksanakan KTSP.
Mereka kesulitan dalam menyusun silabus, membuat RPP, menyususn penilaian, dsb.
Hal ini disebabkan oleh banyak factor, satu diantaranya adalah pengawas dan
kepala sekolah yang kurang kualified.
Selain
daripada itu pemberdayaan KKG atau MGMP yang kurang maksimal mengakibatkan terhambatnya
pemahaman guru mengenai KTSP. Pemberdayaan KKG dan MGMP jika ditingkatkan akan
membantu program pembinaan yang dilakukan (Mulyasa;2007). Sehingga sosialisasi
KTSP dapat berjalan maksimal. Peran KKG dan MGMP dapat membantu guru agar lebih
memahami dan memaknai kurikulum serta memberdayakan guru binaannya dalam
penyusunan RPP (Rencana Pelaksanan Pengajaran), penyusunan strategi pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar meliputi metode dan evaluasinya, serta pemahaman
terhadap peserta didik secara menyeluruh.
Permasalahan yang Berkaitan dengan
Kurikulum Tertulis
Yang
dimaksud dengan kurikulum (tertulis) adalah dokumen KTSP yang disusun dan
dikembangkan oleh sekolah yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Masalah yang dihadapi adalah:
- Sekolah mengalami kesulitan dalam menyusun isi dokumen KTSP, mulai dari pembuatan misi dan visi sekolah, pemilihan materi pelajaran, hingga penyusunan silabus. Hal ini dikarenakan sumber daya manusianya kurang memadai.
- Kekurangpahaman pihak sekolah terhadap penyusunan KTSP mengakibatkan banyak sekolah membuat KTSP asal jadi saja, mengadopsi mentah-mentah KTSP yang disusun oleh sekolah lain tanpa menyesuaikan dengan kondisi sekolah yang bersangkutan.
- Kesulitan dalam menyusun kurikulum yang sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional (kebutuhan tenaga bidang industri dan bidang lainnya yang belum sinkron dengan perencanaan pendidikan sebagai penghasil lulusan / tenaga kerja).
- Tidak mudah memilih materi dan komposisi kurikulum yang tepat untuk mendukung berbagai tujuan yang telah ditetapkan sesuai kemampuan dan perkembangan jiwa anak.
- Pengembangan kurikulum tidak melibatkan tim kerja yang kompak dan transparan, baik dari komponen guru maupun masyarakat.
- Sebagai guru borongan, guru-guru SD mengalami kesulitan dalam menganalisis setiap mata pelajaran dalam kurikulum dan menentukan bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik lingkungan serta peserta didik.
Permasalahan yang berkaitan dengan
Pelaksanaan Kurikulum
Dalam melaksanakan kurikulum nasional ditemukan
berbagai permasalahan, antara lain:
- Besarnya sasaran pembinaan pendidikan dasar dan menengah tidak mudah mencukupi keperluan sarana/alat pendukung untuk melaksanakan kurikulum (antara lain: buku kurikulum, buku pelajaran, alat peraga, alat praktek).
- Besarnya jumlah guru pendidikan dasar dan menengah yang tersebar diseluruh tanah air, sulit mendapatkan pembinaan yang intensif dan merata untuk dapat melaksanakan kurikulum pendidikan nasional dengan sebaik-baiknya.
- Kurangnya jumlah dan mutu tenaga supervisi serta fasilitas pendukungnya, mengakibatkan pelaksanaan supervisi tidak dapat dilakukan dengan baik.
- Sistem penataran guru dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk melaksanakan kurikulum pendidikan nasional belum mantap. Tak jarang guru yang dikirimkan untuk mengikuti penataran adalah orang yang itu-itu saja dan hasilnya tidak disampaikan secara maksimal kepada guru lainnya.
- Belum terciptanya kondisi yang kondusif yang memberikan kemungkinan para pelaksana pendidikan (Pembina, Kepala Sekolah, dan Guru) untuk melaksanakan tugasnya secara kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab.
- Peran KKG dan MGMP yang tidak maksimal menyebabkan terhambatnya sosialisasi KTSP.
- Kurangnya sosialisasi KTSP, keterlambatan pengesahan pedoman standar penilaian oleh BSNP, keterlambatan pencetakan buku rapor siswa berdampak pada kinerja guru di sekolah.
BalasHapusayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
dapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q