Kamis, 09 April 2020

Kritisi Permendikbud dan Pelaksaan Kurikulum


1.  Kritisi perubahan kurikulum berdasar Permendikbud 2018,  2016 dan bandingkan dengan 
    Permendikbud 2013 serta KBK 2004.

PERMENDIKBUD TENTANG KURIKULUM 2013 REVISI TAHUN 2016

A.    Permendikbud no. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud no 20 ini digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, maka  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan secara syah tidak berlaku.
B.     Permendikbud no. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud no 21 ini memuat tentang  Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan secara syah tidak berlaku.
C.    Permendikbud no. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud no 22 ini berisi kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan secara syah tidak berlaku.
D.    Permendikbud no. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud no 23 ini berisi kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan secara syah tidak berlaku.
PERMENDIKBUD TENTANG KURIKULUM 2013 REVISI TAHUN 2018

Informasi terkait Perubahan secara umum Kurikulum 2013 Revisi 2018 untuk tahun ajar 2018/2019 yang perlu diketahui semua guru, termasuk guru Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti adalah sebagai berikut :
1.      Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional akan tetapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
2.      Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
3.      Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
4.      Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
5.      Silabus kurtilas (K13) edisi revisi terbaru lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
6.      Perubahan terminologi Ulangan Harian (UH) menjadi Penilaian Harian (PH), UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi UTS, langsung ke penilaian akhir semester.
7.      Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
8.      Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
9.      Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
Kelengkapan administrasi guru tahun pelajaran 2018/2019 sesuai kurikulum 2013 edisi revisi 2018 yang seharusnya dimiliki/ dipersiapkan oleh guru, adalah sebagai berikut:
1.      BUKU KERJA GURU
-          Buku Guru dan Siswa Kelas 3 SD/ MI Kurikulum 2013 Revisi 2018
-          Buku Guru dan Siswa Kelas 6 SD/ MI Kurikulum 2013 Revisi 201
-          Buku Guru dan Siswa Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018
-          Buku Guru dan Siswa Kelas 12 SMA/MA/SMK Kurikulum 2013 Revisi 2018
A.    BUKU KERJA 1:
-          SKL, KI, dan KD
-          Silabus
-          RPP
-          KKM
B.     BUKU KERJA 2:
-          Kode Etik Guru
-          Ikrar Guru
-          Tata Tertib Guru
-          Pembiasaan Guru
-          Kalender Pendidikan
-          Alokasi Waktu
-          Program Tahunan
-          Program Semester
-          Jurnal Agenda Guru
C.     BUKU KERJA 3:
-          Daftar Hadir
-          Daftar Nilai
-          Penilaian Akhlak/Kepribadian
-          Analisis Hasil Ulangan
-          Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
-          Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
-          Jadwal Mengajar
-          Daya Serap Siswa Hb tidak
-          Kumpulan Kisi soal
-          Kumpulan Soal
-          Analisis Butir Soal
-          Perbaikan Soal
D.    BUKU KERJA 4:
-          Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
-          Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Perubahan Istilah didalam Kurikulum 2013 Terbaru 2018 Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN Revisi Kurikulum 2013, sebagai berikut:
1.      Istilah KKM berubah istilah dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal)
2.      Istilah UH berubah istilah dengan PH (Penilaian Harian).
3.      Istilah UTS berubah istilah dengan PTS (Penilaian Tengah Semester)
4.      Istilah UAS berubah istilah dengan PAS (Penilaian Akhir Semester) Gasal/Genap
5.      Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun ) PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 % > KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a.       Semester Ganjil = 55
b.      Semester Genap = 65
————————
120 : 2 = 60 Tuntas
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, diantaranya sebagai berikut:
1.      Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2.      Nilai Pengetahuan KI.3 harus TUNTAS.
3.      Nilai Ketrampilan KI.4 harus TUNTAS.
4.      KI.1 dan KI.2 harus BAIK.
5.      KKM ( KBM ) semua mata pelajaran sama.
KI.1 dan KI.2 Observasi Guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK, sebagai berikut:
1.      Sikap dikatakan TUNTAS, jika predikat minimal B (BAIK)
2.      Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan TUNTAS jika predikat Minimal C (CUKUP).
3.      K-13: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS , jika Pengetahuan dan keterampilan TUNTAS.
4.      2006: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap TUNTAS.
5.      Tidak perlu bingung dengan Prefikat C (CUKUP) pada mata pelajaran Pengetahuan dan Keterampilan, karena C (CUKUP) berarti sudah TUNTAS.
6.      Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KKM masing-masing sekolah. Contoh: Jika KBM 75, maka < 75. = D (TIDAK TUNTAS), 75-82. = C (TUNTAS DENGAN CUKUP), 83 – 90. = B (TUNTAS DENGAN BAIK), 91-100. = A (TUNTAS DENGAN SANGAT BAIK)
7.      Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
8.      Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
Remidial Materi yang pernah diujikan dan tidak diberlakukan pada kurikulum revisi 2018, adalah sebagai berikut:
1.      Permendikbud No.20 Tahun 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
2.      Permendikbud No.21 Tahun 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
3.      Permendikbud No.22 Tahun 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
4.      Permendikbud No.23 Tahun 2016 tentang STANDAR PENILAIAN (Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
5.      Permendikbud No.24 Tahun 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
6.      Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 2013 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016
                       
PERMENDIKBUD TENTANG KURIKULUM 2013 REVISI TAHUN 2013

Ketika pertama kali Kurikulum 2013 diberlakukan secara terbatas pada tahun pelajaran 2013-2014, bahwa untuk menunjang penerapan Kurikulum 2013 pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan menteri yang menjadi rujukan penerapan Kurikulum 2013, diantaranya adalah peraturan menteri tentang:
1.      Standar Kompetensi Lulusan
2.      Standar Isi
3.      Standar Proses
4.      Standar Penilaian
5.      Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum mulai jenjang SD/MI sampai jenjang SLTA
6.      Buku Teks Pelajaran
Selanjutnya, untuk kepentingan pelaksanaan Kurikulum 2013 pemerintah menerbitkan Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013. Peraturan ini tampaknya masih bersifat transisional, karena belum menggambarkan secara utuh dan lengkap bagaimana seharusnya mengimplementasikan Kurikulum 2013. Memasuki tahun pelajaran 2014-2015, akhirnya secara resmi pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 dalam skala nasional. Dan untuk kepentingan pemberlakuan Kurikulum 2013 secara nasional ini, pada bulan Juli 2014 pemerintah melalui Kemendikbud menerbitkan beberapa Permendikbud guna melengkapi peraturan yang sudah ada, diantaranya tentang:
1.      Kurikulum SD
2.      Kurikulum SMP
3.      Kurikulum SMA
4.      Kurikulum SMK
5.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
6.      Kegiatan Ekstra Kurikuler
7.      Kepramukaan
8.      Peminatan
Menjelang berakhirnya pemerintahan SBY, pada awal Oktober 2014, pemerintah kembali meluncurkan sejumlah peraturan baru yang terkait dengan Kurikulum 2013, diantaranya adalah tentang:
1.      Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2.      Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
3.      Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
4.      Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
5.      Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
6.      Evaluasi Kurikulum.
        
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas.
Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTEK tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, tetapi subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya. mulai di berlakukan pula wajib pramuka sebagai nilai tambah ekstrakulikuler.
Sejak tahun ajaran 2006/2007, diberlakukan kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 2004.
Latar Belakang
Lahirnya kurikulum pada tahun 2004 ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi politik yang terjadi pada saat itu. Di Indonesia terjadi perubahan era pemerintahan dari era Orde Baru menjadi era Reformasi yang dimulai pada pemerintahan Presiden B.J. Habibie tahun 1998. Salah satu keputusan yang menonjol pada era Reformasi adalah adanya otonomi daerah yang lebih luas. Hal ini berarti pemerintahan daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk mengatur kebijakan daerahnya masing-masing, dan salah satu kewenangan baru yang dimiliki oleh pemerintah daerah adalah dalam bidang pendidikan. Hal ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan alasan tersebut maka terjadi pula reformasi di bidang pendidikan yang salah satu hasilnya adalah dirancangya kurikulum baru yakni Kurikulum Berbasis Kompetensi oleh Departemen Pendidikan yang mulai diberlakukan pada tahun 2004.
Perbedaan Dengan Kurikulum Sebelumnya
Hal yang secara mendasar berubah pada KBK dibanding kurikulum 1994 adalah perubahan pendekatan pembelajaran, yakni dari Content Based Learning (pembelajaran berbasis materi) menjadi Competency Based Learning (pembelajaran berbasis kompetensi). Dalam praktiknya, hal ini tampak dari mulai munculnya aspek tambahan pada proses penilaian yakni penilaian pada aspek keterampilan dan penilaian pada aspek sikap, di samping penilaian pada aspek pengetahuan. Namun, pada laporan hasil belajar siswa, ketiga aspek ini akan diproses dan hanya muncul sebagai nilai angka yaitu hasil pengolahan rata-rata ketiga aspek tersebut untuk tiap-tiap mata pelajaran.
Karakteristik Kurikulum Berbasis Kompetensi
Departemen Pendidikan menetapkan karakteristik KBK sebagai berikut :
1.      Menekankan pada ketercapaian kompetensi baik secara individual maupun klasikal. KBK memuat sejumlah kompetensi yang harus dicapai siswa dan kompetensi tersebut sebagai standar minimal atau kemampuan dasar.
2.      Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman, artinya keberhasilan pencapaian kompetensi dasar diukur oleh indikator hasil belajar. Indikator inilah yang dijadikan acuan kompetensi yang diharapkan. Proses pencapaian bergantung pada kemampuan dan kecepatan yang berbeda pada setiap siswa.
3.      Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi sesuai dengan keberagaman siswa.
4.      Sumber belajar bukan hanya guru tetapi sumber belajar lain yang memenuhi unsur edukatif, artinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Guru berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah siswa belajar dari berbagai macam sumber belajar.
5.      Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. KBK menempatakan hasil dan proses belajar sebagai dua sisi yang sama pentingnya.
Implementasi
Pada praktiknya, kurikulum ini tidak pernah disahkan meskipun sempat diimplementasikan secara terbatas. Pada 2006, pemerintah meluncurkan kuriklum baru pengganti KBK yakni KTSP. Kurikulum 2006 (KTSP) diakui pemerintah sebagai revisi dari KBK 2004, artinya pendekatan dan latar belakang yang diterapkan pada KTSP masih sama dengan latar yang menjiwai diciptakannya KBK
Perbedaan esensial antara Kurikulm 2013 dengan KBK dan KTSP
No
Kurikulum 2013
KBK dan KTSP
1
SKL  (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006.
2
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5
Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
TIK sebagai mata pelajaran
7
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
8
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
Penjurusan mulai kelas XI
10
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa
Perbedaan Standar Penilaian
Analisis Standar Penilaian Kurikulum
KBK 2004
KTSP 2006
Kurikulum 2013
Standar Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan saja

Standar Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan saja


Standar penilaian  menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari Standar Isi

(SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran)
  
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) di turunkan dari standar isi
Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari kebutuhan masyarakat
Aspek kompetensi lulusan lebih menekankan pada aspek pengetahuan
Aspek kompetensi lulusan lebih menekankan pada aspek pengetahuan
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan

2.      Fakta Riil Terkait Pelaksanaannya Berdasarkan Pengalaman Riil
Kurikulum 2013 yang secara nasional mulai diberlakukan tahun ajaran lalu terus menjadi sorotan dan menuai beragam kritik. Utamanya menyangkut implementasi yang dinilai masih banyak kekurangan. sulitnya mengubah mindset guru, perubahan proses pembelajaran dari teacher centered ke student centered, rendahnya moral spiritual, budaya membaca dan meneliti masih rendah.Kemudian, kurangnya penguasaan teknologi informasi, lemahnya penguasaan bidang administrasi, dan kecenderungan guru yang lebih banyak menekankan aspek kognitif. Padahal, semestinya guru juga harus memberikan porsi yang sama pada aspek afektif dan psikomotorik. banyak guru yang belum mau menjadi manusia pembelajar. Padahal, seorang guru dituntut untuk terus menambah pengetahuan dan memperluas wawasannya,terlebih setelah diberlakukannya kurikulum 2013.
Kurikulum real merupakan kurikulum yang diimplementasikan dalam proses pendidikan, pembelajaran, dan pengajaran. Kenyataan (realitas) memiliki kecenderungan yng tidak selalu sama dengan sesuatu yang diharapkan, diinginkan, dan dicita-citakan. Oleh sebab itu, apa yang didokumentasikan tidak selalu sama dengan apa yang diimplementasikan. Misalnya apa yang telah diamanatkan dalam kurikulum nasional atau digariskan dalama kurikulum tingkat satuan pendidikan, dalam kenyataannya belum tentu persis sama seperti apa yang yang dilaksanakan didalam kelas atau disekolah. Tentunya semakin dekat persamaan dan kesamaan antara kurikulum ideal dan real, maka semakin baik dan tepat pencapaian suatu kurikulum.
Kurikulum merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan, sebab kurikulum merupakan alat pencapaian pendidikan yang didalamnya berisi tentang rumusan tujuan yang harus dicapai, isi/materi pelajaran yang harus dipelajari siswa, cara untuk mempelajari serta bagaimana cara untuk mengetahui pencapaiannya. Namun demikian opini yang kini berhembus menyatakan bahwa banyak praktisi pendidikan termasuk guru yang tidak memahami kurikulum secara benar. Misalnya banyak guru yang ketika mengajar hanya mengandalkan buku pegangan yang diterbitkan salah satu penerbit, tidak pernah menghayati kurikulum kemudian menjabarkannya dalam bentuk perencanaan pembelajaran. Akibatnya, setiap terjadi penyempurnaan kurikulum, tidak pernah dijadikan sebagai sesuatu yang menantang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, akan tetapi merupakan suatu beban yang sangat berat.
Dalam KTSP, guru maupun kepala sekolah merupakan key person untuk mewujudkan keberhasilan pengembangan KTSP, seperti yang diungkapkan Hamalik (2007;hal.232-233), karena memegang peranan yang sangat penting dan krusial sebagai berikut : Pengelolaan administrative ; Pengelolaan konseling dan pengembangan kurikulum, Guru sebagai tenaga profesi kependidikan; Berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum, Meningkatkan keberhasilan sistem instruksional Pendekatan kurikulum, Meningkatkan pemahaman konsep diri, Memupuk hubungan timbal balik yang harmonis dengan siswa. Berdasarkan pernyataan Hamalik tersebut di atas idealnya, jika setiap guru melaksanakan peran dan fungsinya secara baik, maka pengembangan KTSP dapat dilaksanakan dengan baik. Kekurangpahaman guru bisa berakibat fatal terhadap hasil belajar peserta didik. Hal ini terbukti, ketika mereka dihadapkan pada ujian nasional, mereka sering kelabakan, dan sering ketakutan, takut kalau-kalau peserta didik di sekolahnya tidak lulus ujian karena tidak bisa menyelesaikan soal dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.24 Tahun 2006 pasal 2 ayat (3) dan (4) bahwa jika satuan pendidikan tersebut telah melakukan uji coba KBK atau kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat melaksanakan KTSP secara menyeluruh untuk semua tingkatan kelas mulai tahun ajaran 2006/2007.
Sedangkan yang belum melakukan uji coba KBK secara menyeluruh dapat melakukannya secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan tahun pertama kelas 1 dan 4; tahun kedua kelas 1,2,4,5 dan tahun ketiga kelas 1,2,3,4,5,6.
Dengan demikian maka sebenarnya sekolah diberi keleluasaan untuk melaksanakan KTSP secara bertahap sesuai dengan kemampuannya, hal ini meliputi seluruh komponen pendidikan yang terkait dengan satuan pendidikan tersebut, termasuk kesiapan guru. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa ini semua adalah tugas yang sangat berat bagi guru.  Pemerintah sudah mengantisipasinya dengan memberikan jangka waktu agar sekolah dan komponennya dapat menerapkan KTSP secara maksimal.
Yang perlu menjadi dasar pemikiran adalah bagaimana memotivasi para guru untuk mau menerima perubahan ini dengan sikap yang terbuka, mau belajar, mau mencari tahu/informasi tentang bidang yang digelutinya, dalam hal ini tentang kurikulum sehingga guru tidak ketinggalan jaman, pemikirannya selalu up to date sejalan dengan perkembangan kemajuan dunia pendidikan, sehingga guru terutama guru senior, tidak hanya mengandalkan pengalamannya saja, melainkan mau mengembangkan dirinya untuk meningkatkan kemampuan yang menunjang profesionalismenya.
Opini yang kini berkembang dalam benak para guru, bahwa kurikulum berubah-ubah padahal itu-itu saja , haruslah diubah. Pandangan seperti itu tidak benar, karena proses penyusunan kurikulum itu tidak mudah, melainkan dibuat dengan sangat serius, seperti penyusunan KTSP, dimana didalamnya terlibat sebuah badan independen BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), yang terdiri dari para ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. (UU Sisdiknas Tahun 2005 Pasal 74 ayat 2).
Kemudian pada tahap pembuatan dokumen KTSP tingkat sekolah, baik kepala sekolah, para guru serta orangtua murid melalui Dewan Sekolah, turut ambil bagian yang sangat menentukan arah pengembangan kurikulum, serta tujuan yang ingin di capai. Nah, dengan demikian, maka para guru seyogyanyalah memaknai kurikulum yang disusunnya jauh lebih baik dari pada pihak lain, misalnya penerbit buku. Dalam kaitannya dengan perencanaan dan perumusan KTSP di tingkat sekolah, banyak sekolah yang meng-copy paste isi KTSP, hanya ganti cover saja, demikian pula dengan silabus dan perangkatnya, dan tentunya guru pun melakukan hal yang sama yaitu meng-copy paste RPP, soal evaluasi dan sebagainya. (telaah berdasarkan pengalaman pribadi dan pengamatan di beberapa sekolah).
Sebenarnya dalam rangka sosialisasi KTSP , jika suatu sekolah mengadopsi KTSP dari sekolah lain, hal tersebut sah-sah saja selama mekanismenya berjalan dengan benar. Sekolah yang mempunyai kemampuan mandiri dapat mengembangkan KTSP dan silabus yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya dengan pengawasan dari Dinas Pendidikan (provinsi,kabupaten/kota).
Dinas Pendidikan setempat dapat mengkoordinasikan sekolah-sekolah yang belum mempunyai kemampuan mandiri untuk menyusun KTSP dan silabus. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.24 Tahun 2006 pasal 1 ayat (4) bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP. Berbicara mengenai pelaksanaan kurikulum ditatanan yang paling bawah yaitu sekolah, dan ujung tombaknya adalah pelaksanaan di dalam kelas yang dilakukan oleh guru, tidak terlepas dari peran supervisi dan pembinaan. Sampai sejauh mana sosialisasi KTSP dilakukan , apakah sudah tepat sasaran, apakah sudah menyentuh hingga lapisan yang paling bawah, bagaimana timbal baliknya, apakah sudah ada masukan yang berarti dari para praktisi termasuk guru tentang implementasi kurikulum yang berguna bagi perbaikan dan penyempurnaan kurikulum.
Jangan-jangan memang faktor pembinaan yang kurang baik dilaksanakan hingga akhirnya setiap penyempurnaan kurikulum dianggap sebagai tugas yang berat bagi guru . Berikut adalah telaah faktor supervisi di dalam implementasi KTSP.
Dalam Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 55 dikatakan bahwa pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Dilanjutkan oleh Pasal 56 bahwa pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan serta ditegaskan oleh pasal 57 bahwa : supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Berdasarkan PP No.19 tahun 2005 tersebut, menyatakan betapa besarnya peranan kepala satuan pendidikan dan pengawas/penilik dalam melakukan supervisi dan pembinaan. Dalam kaitannya dengan kurikulum, jika kepala sekolah maupun pengawas melakukan supervisi secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan, maka dapat mendeteksi sejak dini mana yang harus dibantu, mana yang harus ditingkatkan baik oleh guru maupun komponen sekolah lainnya.
Kenyataan di lapangan mengindikasikan banyaknya kepala sekolah maupun pengawas yang memang belum paham tentang KTSP. Sebagai contoh kasus yang terjadi di sebuah komplek sekolah dasar di kota Bandung, guru-guru di sekolah tersebut mengalami kesulitan manakala harus menerapkan KTSP karena kurangnya pembinaan yang dilakukan kepala sekolah maupun pengawas. Ironisnya adalah komplek sekolah tersebut merupakan sekolah yang memang cukup diminati masyarakat, namun di dalamnya, manajemennya sungguh berantakan dan memprihatinkan.
Dan hal ini dirasakan pula oleh sekolah lain yang berada di lingkungan kecamatan tersebut. Guru-guru mengalami kebingungan kemana harus bertanya untuk memulai apa yang harus dipersiapkan dan langkah apa yang harus ditempuh dalam melaksanakan KTSP. Mereka kesulitan dalam menyusun silabus, membuat RPP, menyususn penilaian, dsb. Hal ini disebabkan oleh banyak factor, satu diantaranya adalah pengawas dan kepala sekolah yang kurang kualified.
Selain daripada itu pemberdayaan KKG atau MGMP yang kurang maksimal mengakibatkan terhambatnya pemahaman guru mengenai KTSP. Pemberdayaan KKG dan MGMP jika ditingkatkan akan membantu program pembinaan yang dilakukan (Mulyasa;2007). Sehingga sosialisasi KTSP dapat berjalan maksimal. Peran KKG dan MGMP dapat membantu guru agar lebih memahami dan memaknai kurikulum serta memberdayakan guru binaannya dalam penyusunan RPP (Rencana Pelaksanan Pengajaran), penyusunan strategi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar meliputi metode dan evaluasinya, serta pemahaman terhadap peserta didik secara menyeluruh.

Permasalahan yang Berkaitan dengan Kurikulum Tertulis
Yang dimaksud dengan kurikulum (tertulis) adalah dokumen KTSP yang disusun dan dikembangkan oleh sekolah yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Masalah yang dihadapi adalah:
  1. Sekolah mengalami kesulitan dalam menyusun isi dokumen KTSP, mulai dari pembuatan misi dan visi sekolah, pemilihan materi pelajaran, hingga penyusunan silabus. Hal ini dikarenakan sumber daya manusianya kurang memadai.
  2. Kekurangpahaman pihak sekolah terhadap penyusunan KTSP mengakibatkan banyak sekolah membuat KTSP asal jadi saja, mengadopsi mentah-mentah KTSP yang disusun oleh sekolah lain tanpa menyesuaikan dengan kondisi sekolah yang bersangkutan.
  3. Kesulitan dalam menyusun kurikulum yang sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional (kebutuhan tenaga bidang industri dan bidang lainnya yang belum sinkron dengan perencanaan pendidikan sebagai penghasil lulusan / tenaga kerja).
  4. Tidak mudah memilih materi dan komposisi kurikulum yang tepat untuk mendukung berbagai tujuan yang telah ditetapkan sesuai kemampuan dan perkembangan jiwa anak.
  5. Pengembangan kurikulum tidak melibatkan tim kerja yang kompak dan transparan, baik dari komponen guru maupun masyarakat.
  6. Sebagai guru borongan, guru-guru SD mengalami kesulitan dalam menganalisis setiap mata pelajaran dalam kurikulum dan menentukan bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik lingkungan serta peserta didik.
Permasalahan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Kurikulum
Dalam melaksanakan kurikulum nasional ditemukan berbagai permasalahan, antara lain:
  1. Besarnya sasaran pembinaan pendidikan dasar dan menengah tidak mudah mencukupi keperluan sarana/alat pendukung untuk melaksanakan kurikulum (antara lain: buku kurikulum, buku pelajaran, alat peraga, alat praktek).
  2. Besarnya jumlah guru pendidikan dasar dan menengah yang tersebar diseluruh tanah air, sulit mendapatkan pembinaan yang intensif dan merata untuk dapat melaksanakan kurikulum pendidikan nasional dengan sebaik-baiknya.
  3. Kurangnya jumlah dan mutu tenaga supervisi serta fasilitas pendukungnya, mengakibatkan pelaksanaan supervisi tidak dapat dilakukan dengan baik.
  4. Sistem penataran guru dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk melaksanakan kurikulum pendidikan nasional belum mantap. Tak jarang guru yang dikirimkan untuk mengikuti penataran adalah orang yang itu-itu saja dan hasilnya tidak disampaikan secara maksimal kepada guru lainnya.
  5. Belum terciptanya kondisi yang kondusif yang memberikan kemungkinan para pelaksana pendidikan (Pembina, Kepala Sekolah, dan Guru) untuk melaksanakan tugasnya secara kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab.
  6. Peran KKG dan MGMP yang tidak maksimal menyebabkan terhambatnya sosialisasi KTSP.
  7. Kurangnya sosialisasi KTSP, keterlambatan pengesahan pedoman standar penilaian oleh BSNP, keterlambatan pencetakan buku rapor siswa berdampak pada kinerja guru di sekolah.

1 komentar:


  1. ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
    dapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
    segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q

    BalasHapus

PEMBUKUAN SECARA KOMPUTERISASI

Pengertian Komputerisasi Akuntansi dapat digambarkan sebagai sistem akuntansi yang menggunakan sistem komputer dan perangkat lunak akuntansi...